PERKEMBANGAN DAN PROSPEK SUKUK TINJAUAN TEORITIS

Wiwin Kurniasari

Abstract


Sukuk merupakan kesempatan emas bagi individu rakyat Indonesia
untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pembangunan negara. Untuk ma­
syarakat muslim, ini merupakan instrumen investasi yang sangat aman
dan sesuai syariah yang dikeluarkan negara khusus untuk individu rakyat
Indonesia. Keuntungan yang diperoleh dapat memberikan penghasilan
berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif, investor memperoleh
imbalan yang lebih tinggi dari rata­rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
Pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo
dijamin oleh Pemerintah. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan
sampai dengan jatuh tempo. Dapat diperjual­belikan di pasar sekunder sesuai
dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital
gain di pasar sekunder. Investasi yang aman, karena dijamin oleh Undang­
Undang. Investasi yang menentramkan, karena tidak bertentangan dengan
prinsip­prinsip syariah seperti riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir
(gambling). Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.


Keywords


sukuk, obligasi syariah, resiko

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18326/muqtasid.v5i1.99-122

Refbacks

  • There are currently no refbacks.






                                                                

Creative Commons License

MUQTASID by http://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

MUQTASID Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah UIN SALATIGA p-ISSN: 2087-7013, e-ISSN: 2527-8304