Kesiapan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Keluarnya PERMA No. 14 Tahun 2016

Naili Rahmawati

Abstract


Abstract

Supreme Court Regulation (PERMA) No. 14 of 2016 concerning Procedures for Settling Sharia Economic Disputes requires the readiness of the handling of professional religious justice apparatus, including in the Giri Menang religious court, NTB, where this research was conducted. The jurisdiction of the religious court covers two districts, namely West Lombok and North Lombok. The high economic activity of the people in contact with sharia financial institutions in the two districts allows many cases to be accepted. This study uses a descriptive qualitative approach with a focus on the response of the judges about their authority in handling sharia economic cases and to see their readiness to settle cases after the issuance of PERMA. Data collection methods used are observation, documentation, interviews and questionnaires were distributed to 12 respondents, namely all judges in the PA. The results of the analysis show that in general the judges responded positively to the authority to handle sharia economic cases. In addition, they were ready to settle the sharia economic dispute after the issuance of PERMA.


Abstrak

Keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menuntut kesiapan penanganan dari aparatur peradilan agama secara profesional termasuk di pengadilan agama Giri Menang, NTB, tempat penelitian ini dilakukan. Wilayah yurisdiksi dari pengadilan agama tersebut meliputi dua kabupaten, yaitu Lombok Barat dan Lombok Utara. Tingginya aktifitas ekonomi masyarakat yang bersentuhan dengan lembaga keuangan syariah di kedua kabupaten tersebut memungkinkan munculnya banyak perkara yang akan diterima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan fokus pada respon para hakim tentang kewenangannya dalam menangani perkara ekonomi syariah dan untuk melihat kesiapan mereka dalam menyelesaikan perkara pasca keluarnya PERMA tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu observasi, dokumentasi, wawancara dan kuesioner yang disebar kepada 12 responden, yaitu seluruh hakim yang ada di PA tersebut. Hasil analisis menunjukkkan bahwa secara umum para hakim merespon positif atas kewenangan untuk menangani perkara ekonomi syariah. Selain itu, mereka telah siap dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah pasca keluarnya PERMA tersebut


Keywords


readiness; judge; supreme court regulation; sharia economics

Full Text:

PDF

References


Akbar, F., & Asse, A. (2015). Tinjauan Kesiapan Lembaga Peradilan Agama Dalam Menyambut Kewenangan Baru Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah (Studi Pada Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa). Jurnal Iqtisaduna, 1(1), 1-14.

Anshori, A. G. (2007). Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan). Yogyakarta: UII Press.

Bungin, B. (2003). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Dahlan, A. R. (2010). Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

Dalyono, M. (2010). Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Handoko, T. H. (2014). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

Harahab, Y. (2008). Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah. Mimbar Hukum, 20(1), 111-122

Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariyanto, E. (2012). Kompetensi Hakim Pengadilan Agama Pamekasan dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Amandamen UU Peradilan Agama. Conference Proceeding AICIS 2012 Surabaya.

Karim, A. A. (2007). Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.

Lubis, S., Marzuki W. A., & Dewi, G. (2006). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2018. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Maksum, M. (2016). Kompetensi Hakim Pengadilan Agama Ponorogo di Bidang Ekonomi syariah. El Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 3(2), 168-182.

Mardani. (2009). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah (Cet. 1). Jakarta: Sinar Grafika.

Moleong, L. J. (1999). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muhibudin., & Darwis, R. (2014). Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Studi Pada Pengadilan Agama Gorontalo). Gorontalo: Lembaga Penelitian IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Mujahidin, A. (2010). Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nasikhin, M. (2010). Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesian Sengketanya. Semarang: Fatawa Publishing.

Notoatmodjo, S. (2015). Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.

Rosyadi, A. R. (2002). Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sobur, A. (2003). Psikologi Umum dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Pustaka Setia.

Sugiyono. (2017). Statistik untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta

Sumitro, W. (2004). Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Taufiq, H. (2001). Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jakarta: PT. Tata Nusa.

Widjaja G., & Yani, A. (2000). Hukum Arbitrase. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yona, R. D. (2014). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(1), 59-81.




DOI: https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i2.159-168

Refbacks

  • There are currently no refbacks.






                                                                

Creative Commons License

MUQTASID by http://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

MUQTASID Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah UIN SALATIGA p-ISSN: 2087-7013, e-ISSN: 2527-8304