RASIONALISASI PENGHARAMAN BUNGA BANK
Abstract
Kemauan untuk mengembangkan ekonomi syari’ah bukan sematamata
hanya dilatar bekangi oleh semangat keberagamaan belaka akan tetapi
terdapat pengungkapan fakta akan kebenaran teori dan praktik dari hasil
evolusi ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang ekonomi. Perspektif
keadilan menjadi alasan utama sehingga muncul ghiroh untuk meng arti
kulasikan di dunia nyata. Faktanya ekonomi syari’ah telah berkembang di
beberapa Negara bahkan di Negara yang sebelumnya telah melahirkan dan
menerapkan konsep ekonomi konvensional dengan sistem kapitalistik.
Seiring dengan perkembangan tersebut, ekonomi syari’ah mulai bermunculan
di perguruanperguruan tinggi. Dalam kontek riil, sistem ekonomi syari’ah
sudah dipratikkan di dunia perbankan. Untuk di Indonesia landasan dasar
dilaksanaknnya praktik perbankan syariah adalah lahirnya UU No. 7 Tahun
1992 yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Pada tahun
2008 yang lalu lahir kembali UU No. 21 tentang Perbankan Syariah. Lahirnya
UU ini memberi daya tambah akan fungsi perbankan syariah, disamping
sebagai lembaga untuk menghimpun dan menyalurkan dana, juga terdapat
fungsi sosial yaitu menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya
untuk disalurkan kepada organisasi pengelola zakat, dan menerima wakaf
uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir).
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18326/muqtasid.v5i1.145-161
Refbacks
- There are currently no refbacks.
MUQTASID by http://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
MUQTASID Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah UIN SALATIGA p-ISSN: 2087-7013, e-ISSN: 2527-8304